Kejagung Panggil Pengacara Maqdir Ismail, Tagih Pengembalian Rp27 M Proyek BTS

Maqdir Ismail
Maqdir Ismail | Ist

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana meminta pengacara terdakwa kasus proyek BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail untuk membawa uang Rp27 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat.

Hal ini dilakukan demi membuktikan pernyataannya.

Bacaan Lainnya

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail membawa uang Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” ungkap Ketut dalam keterangan resminya pada Jumat, 7/7/2023.

Pemanggilan ini dijadwalkan pada Senin 20 Juli 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung.

“Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memanggil pengacara Irwan Hermawan sebagai saksi, untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut.

Ketut juga menjelaskan alasan pemanggilan Maqdir lantaran pernyataannya di publik yakni ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar AS.

“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail bahwa adanya orang yaitu pihak swasta, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Selasa, 4/7 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Maqdir Ismail menyatakan ada pihak swasta yang menyerahkan uang Rp27 miliar secara tunai dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat.

“Ada yang menyerahkan (kepada kami) dan menerimanya ada dari kantor kami,” kata Maqdir di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 4/7.

Namun, Maqdir tidak menjelaskan secara gamblang siapa yang menyerahkan uang tersebut.

Tapi dalam pernyataan itu pihaknya memang berniat mengembalikan ke Kejagung.

“Akan kami serahkan ke Kejaksaan,” katanya.*

Pos terkait