Usai Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Bicara Beban Moral dan Amanah Jokowi

Menpora Dito Ariotedjo datangi Kejagung
Menpora Dito Ariotedjo datangi Kejagung | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin, 3/7/2023.

Usai diperiksa, Dito berbicara mengenai beban moral dan amanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga harus meluruskan soal informasi terkait dirinya dalam kasus BTS Kominfo tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini dalam rangka saya memiliki beban moral, beban moralnya itu adalah hari ini saya dipercaya mendapat amanah oleh bapak Presiden Jokowi sebagai menteri muda,” ucap Dito di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 3/7.

Dito mengatakan, dia juga memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya untuk meluruskan informasi yang beredar terkait dirinya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Saya harus meluruskan ini semua dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik yang diberikan ke saya selama ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung memanggil Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

“Dari informasi tim penyidik, betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu, 3/7.

Diketahui, dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, salah seorang tersangka dalam perkara ini. Irwan mengungkap Dito menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang itu diceritakannya diterima Dito pada rentang November hingga Desember 2022.

Perkara BTS Kominfo yang disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun tersebut diketahui menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 7 orang lainnya.

Johnny bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto saat ini telah berstatus sebagai terdakwa.*

Pos terkait