FORUM KEADILAN – Masriah, pelaku penyiram rumah tetangga dengan air seni dan tinja selesai menjalani masa pidananya hari ini, Jumat, 30/6/2023.
Masriah bebas usai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, selama satu bulan.
“Mulai hari ini masa kurungannya Ibu Masirah sudah habis. Beliau mulai hari ini sudah bebas,” kata Petugas Lapas yang mengawal Masriah keluar, M Taufik, kepada wartawan, Jumat, 30/6.
Sebelumnya, Masriah divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 31/5.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah,” kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan.
Masriah dipenjara usai menyiram seni dan tinja ke rumah tetangganya bernama Wiwik lantaran memiliki ambisi untuk memiliki rumah tetangganya itu.
Kapolsek Sukodono Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyana menuturkan, Masriah awalnya ingin membeli rumah yang kini ditempati Wiwik. Rumah itu sebelumnya adalah milik adik Masriah yang memang dijual.
“Itu pengennya dari pelaku itu dibeli, namun tidak pernah dilakukan pembayaran, sehingga sama pemilik, adik dari pelaku, dijual pada korban,” kata Supriyana, Jumat, 2/5.
Supriyana bilang, pelaku sejatinya masih berharap rumah tersebut menjadi miliknya, sehingga dia melakukan aksi tak lazim tersebut dengan tujuan agar Wiwik dan keluarga tidak betah tinggal di sana.
“Sebenarnya yang diduga pelaku ini masih ingin memiliki rumah adiknya yang dijual. Namun, tak kunjung membelinya karena tak punya uang, akhirnya dibeli oleh ibu Wiwik,” kata Supriyana.*