Masriah, Penyiram Air Seni ke Rumah Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara

Sosok Emak-emak yang Buang Air Kencing ke Rumah Tetangga. | Tangkapan layar
Sosok Emak-emak yang Buang Air Kencing ke Rumah Tetangga. | Tangkapan layar

FORUM KEADILANMasriah, pelaku penyiram rumah tetangga dengan air seni hingga tinja, divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 31/5/2023.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah,” kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan.

Bacaan Lainnya

Pertimbangan yang memberatkan Masriah ialah pernah didamaikan dengan pemilik rumah, yakni Nur Mas’ud pada 2017. Namun, kembali mengulang perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas’ud.

Usai sidang vonis, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu langsung ditahan.

Sebelumnya, beredar di media sosial rekaman CCTV seorang emak-emak membawa baskom yang diduga berisi air seni dan selanjutnya disiramkan ke depan pintu rumah tetangganya.

Akibat ulahnya, wanita bernama Masriah itu diperiksa polisi.

Kepada polisi, Masriah mengaku alasannya menyiram seni dan tinja ke rumah tetangganya bernama Wiwik lantaran memiliki ambisi untuk memiliki rumah tetangganya itu.

Kapolsek Sukodono Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyana menuturkan, Masriah awalnya ingin membeli rumah yang kini ditempati Wiwik. Rumah itu sebelumnya adalah milik adik Masriah yang memang dijual.

“Itu pengennya dari pelaku itu dibeli, namun tidak pernah dilakukan pembayaran, sehingga sama pemilik, adik dari pelaku, dijual pada korban,” kata Supriyana, Jumat, 2/5.

Supriyana bilang, pelaku sejatinya masih berharap rumah tersebut menjadi miliknya, sehingga dia melakukan aksi tak lazim tersebut dengan tujuan agar Wiwik dan keluarga tidak betah tinggal di sana.

“Sebenarnya yang diduga pelaku ini masih ingin memiliki rumah adiknya yang dijual. Namun, tak kunjung membelinya karena tak punya uang, akhirnya dibeli oleh ibu Wiwik,” kata Supriyana.*