PPATK Serahkan Aliran Transaksi Pungli Rutan, KPK: Segera Kami Analisis

Ilustrasi Rutan KPK | Ist

FORUM KEADILAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK guna melacak transaksi para pihak yang terlibat.

“Ya koordinasi sejak awal bahkan. Sudah beberapa waktu lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan, Jumat, 23/6/2023.

Bacaan Lainnya

Ivan menyebut, PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di Rutan KPK. Namun, PPATK enggan merinci nilai transaksi yang ditemukan.

Kata Ivan, seluruh data analisis transaksi dari PPATK telah diserahkan ke KPK.

“Sudah di sana semua datanya, ya,” ujarnya.

KPK pun mengamini pernyataan PPATK tersebut. KPK mengaku akan segera menganalisis data dari PPATK.

“Kami akan segera analisis pada proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,” kata Kepala Bagian KPK Ali Fikri, Jumat, 23/6.

Ali mengatakan, hingga kini belum ada rekening terkait pungli di Rutan KPK yang telah diblokir.

“Pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyelidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut, saat ini KPK masih melakukan penyelidikan terkait temuan pungli di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Kami pastikan akan dalami pada proses penyelidikan dimaksud. Pada proses penyelidikan tidak bisa kami sampaikan substansi materinya,” katanya.*

Pos terkait