FORUM KEADILAN – Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait twitnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sistem pemilu Indonesia. Merespons pelaporan itu, Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana dari Indrayana Centre for Govenrment, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm angkat bicara.
Kuasa hukum berharap polisi mengedepankan keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme,” kata tim kuasa hukum Denny Indrayana melalui keterangan tertulis yang diterima Forum Keadilan, Jumat, 2/6/2023.
Kuasa Hukum Denny menyatakan, pada dasarnya, tim tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat.
“Upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia,” katanya.
Jikapun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, lanjutnya, Integrity telah mendapat penunjukan dari Denny Indrayana bertindak sebagai Kuasa Hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Menurut tim kuasa hukum, Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat, Denny sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum, sehingga apa yang dilakukannya adalah untuk mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil.
“Publik juga memberikan dukungan yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi. Oleh karenanya, negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi,” katanya.
Berikutnya, kuasa hukum menyatakan, Denny Indrayana telah mendapat berbagai dukungan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat umum, praktisi hukum, pemerhati konstitusi, partai politik, politisi, aktivis, akademisi, pekerja seni, dan para stakeholder lain terkait kritik yang dia sampaikan.
“Insyaallah dalam waktu dekat, akan ada Tim Kuasa Hukum yang jauh lebih komprehensif dari berbagai pihak untuk mengadvokasi kriminalisasi hukum yang beliau hadapi,” tandasnya.
Sebelumnya, Pakar hukum Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut cuitannya soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan Pemilu menjadi sistem coblos gambar partai (Pemilu proporsional tertutup).
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 2/6.
Irjen Sandi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong atau hoax, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.*