Soal Informan yang Disebut Denny Indrayana, Mahfud MD: Kredibel Itu Harus Orang MK

Mahfud MD. | ist
Mahfud MD. | ist

FORUM KEADILAN – Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut informannya soal putusan MK adalah sumber yang kredibel. Menurut Mahfud, jika Denny menyebut demikian, mestinya yang dimaksud adalah orang dalam Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud mengatakan, dalam ilmu hukum, info kredibel dalam konteks yang disampaikan Denny adalah hakim MK atau orang MK.

Bacaan Lainnya

Kan yang nggak boleh itu kan dia bilangnya dia mendapat info yang kredibel, kredibel itu harus MK, artinya kalau dalam ilmu hukum itu putusan yang kredibel ya putusan MK. Artinya hakim MK atau orang MK dari dalam yang bilang, karena kalau dalam info kredibel itu kalau dalam ilmu intelijen artinya A1 sama artinya A1 dan kredibel itu, cuma yang satu dalam bidang intelijen yang satu dalam hukum,” ujar Mahfud MD kepada wartawan, di Lapangan Pancasila, Ende, NTT, Kamis, 1/6/2023.

Terkait klarifikasi dari Denny Indrayana bahwa tidak ada rahasia negara yang bocor terkait rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu, Mahfud tak mau mempersoalkan hal itu.

“Ya sudah kalau dia sudah bilang begitu silakan saja,” ujar Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Denny melalui cuitannya di Twitter mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” cuit Denny, Minggu, 28/5.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengatakan, dirinya mendapatkan informasi ihwal ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sedangkan, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Kendati tidak menyebutkan dari mana dia mendapatkan informasi itu, namun, Denny mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” tulis Denny Indrayana.

Kemudian, pada Selasa, 30/5, Denny kembali memberikan klarifikasi ihwal sumber informasi yang dia dapat. Ini juga menanggapi pertanyaan ihwal apakah Denny tidak takut dilaporkan lantaran membocorkan putusan MK yang belum dibacakan.

Denny menjelaskan, sebagai akademisi sekaligus praktisi, Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta tapi juga Melbourne, Australia, dirinya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Bahkan, kata Denny, kantor hukumnya sengaja bernama Integrity, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas.

“Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” kata Denny dalam keterangan tertulis kepada Forum Keadilan, Selasa, 30/5.

Denny bilang, rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang dia dapat tersebut bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.

“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” tegas Denny.

“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘mendapatkan informasi’ bukan ‘mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis ‘MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” paparnya.

Menurut Denny, dirinya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam Twitter Menkopolhukam Mahfud MD.

“Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” katanya.

Informasi yang dia terima, lanjut Denny, tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya. Oleh karena itu pula, Denny memutuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public kontrol atau engawasan publik, agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

“Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” ujar Denny.

“Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy),” jelasnya.

Praktisi dan Pakar Hukum Tata Negara itu mengaku siap diperiksa dan membuktikan kebenaran informasi seputar putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu menjadi proporsional tertutup tersebut.

“Siap,” kata Denny kepada Forum Keadilan melalui pesan Whatsapp, Rabu, 31/5.

Denny mengaku memahami betul dalil hukum actori imcumbit probatio, actori onus probatio, bahwa siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Denny menegaskan siap bertanggungjawab. Denny akan membuktikan kebenaran informasi itu, dan siap diperiksa.(*)