Polda Metro Jaya Sebut Perlu Waktu Usut Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI

Kantor MUI pusat dijaga ketat pasca insiden penembakan. | ist
Kantor MUI pusat dijaga ketat pasca insiden penembakan. | ist

FORUM KEADILAN – Direskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan jika pihaknya membutuhkan waktu untuk mengusut rekening koran dari tersangka kasus penembakan kantor MUI di Jakarta Pusat.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 2/3/2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Humas Direskrimum Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko, hal ini dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang harus ditaati.

“Di Indonesia terkait perbankan, ada prinsip kerahasiaan bank, ini terdapat pada Pasal 40 UU No. 10 tahun 1998, yang berbunyi bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah,” katanya, dalam konferensi pers, Kamis, 4/5/23.

Jika penyidik tidak mengikuti UU perbankan tersebut maka akan diberikan sanksi pidana sekurang-kurangnya 2 sampai 4 tahun, atau denda sebesar Rp4 miliar.

Oleh karena itu, Ia mengungkapkan jika pengusutan rekening koran atas inisial terduga tersangka MNR tersebut memerlukan waktu.

“Artinya untuk menyampaikan tentang perkara ini, penyidik juga harus mengikuti proses perundangan-undangan, untuk melakukan proses penyelidikan, jadi ada proses waktu, tentunya ini juga harus melalui mekanisme dan prosedur baik itu SOP dalam proses penyidikan,” ujarnya.

“Proses penyelidikan ini masih berkelanjutan, beberapa penyidik Polda Metro Jaya dilapangan masih bekerja,” tandasnya. *

 

Laporan Novia Suhari