Polda Metro Jaya Periksa 19 Saksi Insiden Penembakan di Kantor MUI

19 saksi telah diperiksa terkait insiden penembakan di kantor MUI Pusat
19 saksi telah diperiksa terkait insiden penembakan di kantor MUI Pusat | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Direskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan telah memeriksa 19 saksi dalam kasus penembakan di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat.

Diketahui, penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat pada Selasa, 2/5/2023.

Menurut Humas Direskrimum Polda, Trunoyudo Wisnu Andiko, 19 saksi tersebut terdiri dari beberapa kategori.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, para saksi ini terdiri dari beberapa kategori, saksi dari pihak MUI 8 orang, dan keluarga ada 4 orang, dan sisanya 7 referensi saksi Lampung dari kasus sebelumnya,” katanya, dalam konferensi pers, Kamis, 4/5/23.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika pelaku bekerja sebagai petani di Lampung.

“Terduga pelaku atas nama Mustopa NR warga Sukajaya, Lampung, pekerjaan petani kebun, sesuai dengan KTP,” ujarnya.

Pelaku pernah dihukum 3 bulan penjara

Sebelumnya diketahui jika Mustopa pernah divonis 3 bulan hukuman penjara lantaran terlibat perusakan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tahun 2016.

Berdasarkan berkas putusan pengadilan Nomor Perkara 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk, dinyatakan bahwa Mustopa NR melanggar pasal 406 KUHP dan dituntut pidana hukuman penjara selama 5 (lima) bulan atas kasus pengrusakan kantor DPRD Provinsi Lampung.

Lantas dalam amar putusannya, Mustopa terbukti melanggar pasal tersebut sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 3 bulan.

“Benar, yang bersangkutan memang memiliki catatan kriminal. Dia dijatuhi vonis hakim 3 bulan penjara atas kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016 lalu,” kata Kapolres Pesawaran Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pratomo Widodo, Selasa, 2/5/2023.*

 

Laporan Novia Suhari