KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Lukas Enembe

Gedung KPK
Gedung KPK | As'ad Syamsul Abidin

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Pengacara tersebut dijadikan tersangka karena dinilai menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Bacaan Lainnya

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 3/5/2023.

Kata Ali, identitas tersangka baru tersebut akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup.

“Perkembangannya akan disampaikan dan segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya,” kata Ali.

Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, tapi Ditolak

Menilai ada yang salah dari penetapan tersangka terhadapnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29/3. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kemudian pada hari ini, Rabu, 3/5, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Lukas Enembe tetap sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 3/5.

Menurut hakim, penetapan tersangka Lukas Lambe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

Laporan Merinda Faradianti