Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Bawa Perkara ke Pengadilan Tipikor

Potret Lukas Enembe Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Potret Lukas Enembe usai ditetapkan sebagai tersangka | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membawa perkara kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dibuktikan lebih lanjut.

Hal tersebut diungkap KPK usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe.

Bacaan Lainnya

“KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 3/5/2023.

KPK turut mengapresiasi keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memutuskan menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe.

“Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum. Termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM,” kata Ali.

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Maka, status tersangka Lukas Enembe tetap sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 3/5.

Menurut hakim, penetapan tersangka Lukas Lambe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Satu hari sebelum putusan tersebut dibacakan atau Selasa, 2/5, Tim Biro Hukum KPK membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan tersangka Lukas Enembe.

Ali menerangkan, untuk membantah seluruh dalil dari Lukas Enembe, Tim Biro Hukum KPK memberikan argumentasi jawabannya dengan menghadirkan delapan orang saksi.

“KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud,” katanya.

Diketahui, gugatan praperadilan Luka Lambe diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 29/3. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Berikut gugatan Lukas Enembe:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan status Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan PEMOHON pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menetapkan dan memerintahkan Pemohon untuk dikeluarkan dari Tahanan;
  8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.

Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.*