DPR Finalisasi Aturan Ojol, Tarif Barang dan Makanan Diatur Komdigi
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga telah melakukan finalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan transportasi online atau ojek online (ojol).
Menurut Dasco, aturan tersebut tidak hanya mengatur layanan ojol untuk angkutan orang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/8/2026.
Ia menjelaskan, pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara tarif angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun para pelaku transportasi online nantinya akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM.
“Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” ujarnya.
Dasco mengatakan, setelah proses finalisasi, masing-masing kementerian akan melakukan harmonisasi aturan. Proses tersebut juga akan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi atau asosiasi ojol, serta para aplikator.
“Sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan komunitas dan asosiasi ojol serta para aplikator untuk menyerap aspirasi terakhir.
“Kementerian UMKM mendapatkan penugasan ini, kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas asosiasi ojol dan juga aplikator untuk memfinalisasi semua,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pengaturan layanan transportasi orang sebelumnya telah dilakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Ia menyebut, aturan tersebut juga telah mengakomodasi arahan Presiden terkait platform fee sebesar 10 persen.
“Kami sampaikan bahwa untuk layanan transportasi orang kami sudah mengatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan di mana mengamanatkan yang disampaikan oleh Presiden bahwa untuk platform fee yang sepuluh persen sudah kami berlakukan per tanggal satu Juli tahun 2024,” ucapnya.
Menurut Dudy, pembahasan terbaru kini diarahkan untuk memperluas cakupan pengaturan, khususnya terhadap layanan pengantaran barang dan makanan.
“Jadi yang sekarang ada adalah kami memperluas pengaturannya meliputi hantaran barang dan makanan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, Kementerian Komdigi mendapatkan mandat untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam Perpres tersebut.
Nezar mengatakan, pihaknya juga tengah menyiapkan keputusan menteri yang mengatur layanan tersebut. Dalam prosesnya, Kementerian Komdigi akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, terutama platform aplikasi dan para pengemudi.
“Keputusan menteri untuk soal barang dan pengantaran barang dan makanan ini juga sedang kita exercise dan kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder, terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik dan paling optimal,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
