KPK Segera Sidangkan Kasus Suap dan Gratifikasi Bambang Kayun

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK segera sidangkan perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) dengan tersangka Bambang Kayun.

“Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa,” katanya, Selasa, 2/5/2023.

Bacaan Lainnya

Ali menyebut bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil.

“Penahanan masih dilakukan atas wewenang tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK,” sambungnya.

Kemudian, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang Rp56 miliar dan mobil mewah saat mengurus kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

Bambang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia tersandung kasus hukum tersebut saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.*

Laporan Merinda Faradianti