Tak Ada Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Kasus TikTokers Bima

Kabid Humas Polda Lampung konferensi pers terkait penghentian kasus TikTokers Bima. | dok. Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung konferensi pers terkait penghentian kasus TikTokers Bima. | dok. Polda Lampung

FORUM KEADILAN – Setelah dinilai tak ada unsur pidana, penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori Wayka atas dugaan ujaran kebencian dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang,” kata Pandra kepada awak media, Selasa, 18/4/2023.

“Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana,” Lanjut Pandra.

Pandra juga menyampaikan bahwa dihentikannya kasus ini bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun.

“Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana,” ujar Pandra.

Ihwal diksi Dajjal yang digunakan Bima dalam videonya, Pandra menjelaskan hal itu merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa dipaparkan.

“Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada pekara ini kami hentikan penyelidikannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Bima Yudho menuai sorotan publik usai membuat konten video berupa presentasi bertajuk “alasan Lampung tidak maju-maju” viral.

Video berdurasi 3 menit 28 detik itu melontarkan kritik terhadap kondisi sejumlah sektor di Lampung. Beberapa sektor yang dikritik, di antaranya terkait infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian hingga tingkat kriminalitas.

Bima Yudho berpandangan, infrastruktur di Lampung banyak yang rusak, sementara proyek Kota Baru disebut mangkrak sejak lama. Akun TikTok ini juga menyebutkan bahwa pendidikan di Lampung tidak merata hingga ketergantungan akan pertanian.

Bima lantas dilaporkan oleh pengacara Ginda Ansori Wayka ke Polda Lampung menggunakan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ginda menyoal penggunaan diksi ‘Dajjal’ yang digunakan Bima untuk menyebut Provinsi Lampung. *