KPK Bakal Dalami Kabar Bupati Meranti Gadaikan Kantor Rp100 Miliar

Bupati Meranti Muhammad Adil saat tiba di gedung KPK. | ist
Bupati Meranti Muhammad Adil saat tiba di gedung KPK. | ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kabar mengenai Bupati Meranti nonaktif M Adil yang menggadaikan kantor pemerintahan ke suatu bank pada 2022 lalu.

Adil ditetapkan sebagai tersangka dari tiga klaster kasus dugaan korupsi dan suap. Dia sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah, Kamis, 6/4/2023.

Bacaan Lainnya

Usai ditahan oleh KPK pekan lalu, kini Adil disebut telah mengagunkan Kantor Bupati kepada bank untuk biaya pembangunan.

“Kami nanti akan menelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu diagunkan kepada bank untuk sebuah kredit,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di sela konferensi pers, Minggu, 16/4.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menjelaskan bahwa pengajuan kredit dari bank perlu agunan untuk menjamin pembayaran kewajiban dari kreditur tersebut. Biasanya, barang/obyek yang dijadikan jaminan itu merupakan barang milik kreditur.

Akan tetapi, timpal Ghufron, tidak mungkin bagi aset negara atau aset milik daerah dijadikan penjaminan untuk kredit. Hal tersebut lantaran apabila terjadi wanprestasi atau kredit macet, maka tidak mungkin aset milik negara atau daerah itu disita atau dilelang.

Namun demikian, dia menyatakan lembaganya tidak akan gegabah untuk menyebut tindakan Adil salah atau tidak. KPK disebut bakal mendalami terlebih dahulu unsur pidana korupsi dari tindakan tersebut.

“Ini sesungguhnya dalam lalu lintas privat, kredit, tetapi walaupun kredit kredit kalau yang diagunkan barang milik negara atau BMN, itu apakah mungkin atau tidak, sekali lagi akan kami dalami lebih dulu,” ujarnya.

Di sisi lain, Adil kini dijerat dengan tiga klaster kasus dugaan korupsi dan suap. Pertama, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.  “Kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA [Adil],” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 7/4.

Adapun, besaran pemotongan UP dan GUP yang ditentukan Adil yakni berkisar antara 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD.

Selanjutnya, setoran hasil pemotongan dana dalam bentuk uang tunai itu disetorkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.

Dia juga merupakan sekaligus orang kepercayaan Adil. Uang tersebut di antaranya untuk kepentingan politik Bupati Meranti.

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA [Adil] di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” kata Alex.*