Kapolri Buka Suara Soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. | Ist

FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Kapolri pun menegaskan pihaknya terus berkomitmen memperkuat KPK.

Bacaan Lainnya

“Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang waktu yang lalu yang bersangkutan masih diperpanjang, dan saat ini beliau mengambil langkah, kami melihat itu sebagai masalah internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK,” ujar Listyo Sigit pada Rabu, 5/4/2023.

Lebih lanjut, ia juga berharap masalah yang dihadapi oleh Endar bisa diselesaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana, apakah itu dari inspektorat ataukah itu dari Dewas. Yang jelas, Polri tetap berkomitmen memperkuat KPK,” katanya.

Menurut Sigit, jika Polri menarik dua orangnya di KPK maka itu melemahkan KPK. Sigit juga memastikan hingga saat ini Polri menghormati SOP aturan yang ada di KPK dan Polri terkait penugasan personel.

“Kalau dua orang kita tarik tentunya justru melemahkan KPK,” tegasnya.

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro disepakati 5 pimpinan KPK

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK telah disepakati oleh 5 pimpinan dalam rapat pimpinan (rapim).

“5 pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan yang dimaksud, sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” kata Ali, Rabu, 5/4/2023.

Kata Ali, KPK akan mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karier dan kompetensi yang dimiliki.

Ali juga menyebut, KPK akan terus melakukan penguatan soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, sehingga pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa Indonesia.

“Terkait pelaporan kepada dewan pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Kami meyakini dewan pengawas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak mana pun,” jelasnya.

Ali juga memastikan, keputusan yang diambil terkait pencopotan tersebut dilakukan secara kolektif kolegial. Dia menerangkan, keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri telah habis per 31 Maret 2023.

“Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022,” tutupnya.*