Bisnis Baju Bekas Impor, Menggiurkan tapi Tetap Ilegal

Maraknya baju bekas impor. | Ist
Ilustrasi Maraknya baju bekas impor. | Ist

FORUM KEADILAN – Untuk bangsa yang masih bermental inlander, yang menganggap segala sesuatu yang berasal dari luar negeri lebih baik, melarang orang Indonesia memiliki barang produk luar negeri  adalah hal yang sia-sia.

Jangan dikata baju bekas impor dengan harga yang relatif terjangkau, membeli mahal pun asal itu produk luar negeri tak masalah bagi sebagian orang.

Bacaan Lainnya

Biar bekas tapi tetap produk luar. Tetap keren. Ini soal gengsi, prestise!

Maka, kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap maraknya baju bekas impor, yang jelas juga, ilegal dan perintah Kapolri untuk membongkar jaringan pengimpor baju bekas dapat diperkirakan akan menemui kesulitan.

Kewenangan Terbatas

Ambil contoh di Kabupaten Kabupaten Garut, Jawa Barat.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengaku kesulitan mengawasi bisnis jual beli baju bekas atau thrifting di daerahnya.

Kewenangan Pemkab Garut yang terbatas membuat praktek thrifting sulit untuk dideteksi.

“(Pengawasan) barang beredar itu kewenangannya ada di provinsi. Kami hanya bisa melaporkannya saja,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut Nia Gania Karyana, Minggu, 19/3/2023.

Dalam pelaporan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Nia, pihaknya sangat bergantung dari laporan masyarakat terkait temuan di lapangan.

Nia mengeluhkan Disperindag dan ESDM Garut yang cuma menjadi petugas yang meneruskan melaporkan temuan ini.

“Laporan ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari provinsi. Kami tidak memiliki itu (PPNS), sehingga sulit untuk melakukan penyelidikan menyeluruh,” ujarnya.

Nilai Impor Melesat Tajam

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan nilai impor baju bekas yang melesat tajam, sekira 607,6% secara tahunan pada Januari hingga September 2022.

Tingginya impor baju bekas ini berada di atas nilai impor pakaian rajutan dan nonrajutan, yang nilai totalnya mencapai USD272.146 atau kurang lebih Rp4,18 miliar (kurs Rp15.375 per 1 USD) sepanjang 2022 lalu, dengan volume keseluruhan mencapai 26,22 ton.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM meminta e-commerce melakukan take down terhadap baju bekas impor yang dijual para seller. Dengan begitu, kata kunci “baju bekas” tidak lagi ditemukan dalam pencarian platform e-commerce.

“Kami harap Minggu depan tidak ada lagi (keyword) ‘baju bekas’ yang masih gampang kita cari,” kata Deputi Bidang UKM KemenKop UKM, Hanung Harimba Rachman, dalam acara diskusi bersama pelaku e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Kamis, 16 Maret 2023.

Hanung menegaskan larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dia berujar, dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. “Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ujar dia.

Hanung menegaskan, berjualan pakaian bekas impor menghancurkan industri dalam negeri karena mengambil pangsa pasar dari kelas menengah ke bawah. Padahal, pasar tersebut mestinya menjadi pasar UKM tanah air. “Mereka ingin beli barang branded dengan harga murah,” ujar dia.

Impor pakaian besar, kata dia, biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Tidak jarang, pakaian bekas itu diselundupkan atau melalui jalur ilegal. Parahnya, kata Hanung, sebagian pakaian bisa dipakai, sedangkan sebagian lain berupa sampah yang mesti dimusnahkan.

Karena itu, Hanung menilai perkara impor pakaian bekas tidak hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi menyangkut permasalahan lingkungan.

“Itu yang ingin kami lawan, karena untuk memusnahkannya juga butuh biaya besar. Treatment limbah itu berbeda,” ujar Hanung.

Mendukung Kebijakan Larangan Jual-Beli Pakaian Bekas Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Bisnis baju bekas impor tersebut, kata Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Indonesian E-commerce Association (IDEA) Budi Primawan mengatakan siap mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan larangan jual-beli pakaian bekas impor.

Menurut dia, hal ini juga sudah menjadi komitmen para pemilik platform. Hanya saja, tiap platform memiliki mekanisme tersendiri.

“Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor, memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring,” kata Budi.

Public Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji mengatakan sudah mengomunikasikan hal ini dengan tim internal untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“TikTok Shop memang tidak mendukung atau membolehkan semua jenis produk barang bekas. Mau baju, barang impor, dan sebagainya,” kata Marshiella.

Dia pun menyatakan akan mengidentifikasi hal tersebut melalui keyword, mulai dari kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor.

Perwakilan Blibli Suherman mengaminkan. Dia menegaskan BliBli melarang penjualan barang bekas dan sedang memperketat pengawasan terhadap thrifting.

“Sekiranya ada merchant yang lolos, otomatis langsung kami take down,” ujarnya.

Belum Bisa Diredam

Komitmen untuk memberantas baju bekas impor yang sudah barang tentu ilegal sudah ada. Hanya saja pemerintah masih merasa kesulitan memberantas baju bekas ilegal ini.

Seperti diakui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pemerintah hingga saat ini belum mampu meredam bisnis pakaian bekas impor.  Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor guna menghentikan lalu lintas bisnis pakaian bekas impor tersebut. Namun, hingga saat ini, penjualan dan pembelian pakaian bekas impor dengan harga miring ini masih diminati masyarakat. Hal ini tentu dapat menggerus industri sandang lokal. Beberapa upaya dan kendala dihadapi pemerintah untuk menghentikan bisnis pakaian bekas impor.

Pertama, sanksi penjara dan denda Larangan penjualan baju bekas impor tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda dan penjara.

“Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar,” kata Moga dia.

Kedua, masuk lewat jalur ilegal. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, bisnis pakaian bekas impor ini sulit dihentikan karena para importir melewati jalur-jalur ilegal yang tidak diawasi oleh petugas di lapangan.

“Cuma memang kita ini ada kesulitan, itu kan pintu masuknya banyak sekali,” kata Zulkifli Hasan di Gedung Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 12/3.

Zulkifli menyebut pintu masuk pakaian bekas impor tidak hanya berada di Pulau Jawa, tetapi juga ditemukan di beberapa pulau seperti Sumatera dan Sulawesi. Karena itu, kata dia, Kemendag membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan menggandeng aparat hukum agar upaya lebih optimal.

Ketiga, larangan jualan di E-commerce Secara terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, akan melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial. “Kalau itu ada di ecommerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah,” ujar dia dalam konferensi pers, Senin, 13/3/2023.

Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman juga meminta Bea Cukai untuk dapat melakukan intensivikasi terhadap masuknya pakaian bekas impor ini.

“Selain itu bisa juga ditelusuri dari penjual yang ada di sini. Kan bisa dapat itu impornya dari mana, mudah ditelusuri sebenarnya,” kata dia.

Keempat, pedagang diminta jual produk lokal Menkop UKM meminta para pelaku UMKM lokal yang menjual produk pakaian bekas impor beralih ke jenis usaha lainnya. Teten mengatakan, baju bekas impor merupakan produk yang ilegal. Setiap UMKM perlu menyadari hal tersebut sehingga tidak ada alasan untuk tetap menjual produk tersebut.

“Usaha banyak, logikanya ini adalah supply and demand. Kalau nanti produk pakaian bekas impor tidak ada, pedagang akan dapat barang dari pelaku lokal, produk dalam negeri,” kata Teten.

Pemerintah, kata Teten, siap untuk mendampingi para pelaku UMKM yang akan berganti usaha. KemenkopUKM bisa menghubungkan UMKM dengan Kementerian Perindustrian.

“Indonesia punya banyak produk, kita punya produsen sepatu lokal yang tidak kalah, Bandung juga punya brand yang dijual internasional,” ujarnya.

Masalahnya, pemerintah masih setengah hati dalam menghentikan bisnis baju bekas impor ini. Hari ini teriak-teriak hendak menyetop bisnis ilegal ini, tetapi beberapa waktu berselang bisa lupa dan membiarkan bisnis baju bekas impor ini subur kembali.

Dilema memang, di tengah mahalnya dan kian membubungnya harga segala jenis barang di negeri ini, tentu masyarakat ingin memiliki barang bagus meskipun bekas dengan harga yang relatif terjangkau. Dan ini tentu menjadi bisnis yang menggiurkan, meskipun harus melanggar aturan.*