FORUM KEADILAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri yang diajukan Rafael Alun Trisambodo. Hal tersebut karena Rafael sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan internal di Kemenkeu.
Surat pengunduran diri itu dibuat Rafael pada 24 Februari 2023 dan diterima Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu pada 27 Februari 2023.
“Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” jelas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 1/3/2023.
“Dengan begitu, pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” lanjut Suahasil.
Suahasil mengatakan, sampai saat ini Rafel masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib menjalani semua proses sesuai Undang-Undang Kode Etik ASN.
Pengunduran diri Rafael tertuang dalam surat terbukanya pada Jumat, 24/3. Dibubuhi materai Rp 10 ribu, berikut pernyataan mundurnya Rafael Alun Trisambodo.
Surat Terbuka
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.
Surat pengunduran tersebut dibuat Rafael tak lama setelah dia dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu imbas kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio (20).*