Bupati Memberamo Tengah Nonaktif Diduga Terima Suap Capai Rp200 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penangkapan Bupati Mamberamo Tengah. | YouTube KPK

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak menerima suap dan gratifikasi hingga tindak pidana pencuaian uang (TPPU) mencapai total Rp200 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Ricky diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai bupati, untuk menentukan sendiri rekanan proyek infrastruktur.

Bacaan Lainnya

Para kontraktor yang akan diberi jatah mengerjakan proyek dengan nilai belasan miliar rupiah, mesti menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Setelah itu, mereka akan dikondisikan sebagai pemenang tender.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20/2/2023.

Firli bilang, pemberian uang itu dilakukan melalui transfer ke orang-orang kepercayaan Ricky. Uang itu diterima dari beberapa pihak.

“Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP,” papar Firli.

“RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkap Firli.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 110 saksi. Selain itu, KPK juga telah menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta, dan beberapa mobil mewah berbagai merk.

Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Ricky Ham Pagawak kini resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Senin, 20/2, hingga 11 Maret 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 20/2/2023. Dia akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Pantauan Forum, tersangka Ricky Ham tiba di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB siang dengan pengawalan ketat tim penyidik KPK dan aparat kepolisian.

Ricky Ham tampak mengenakan sweater hitam dan bermasker. Dia enggan memberikan komentar apa pun kepada awak media saat tiba di gedung KPK.

Tersangka Ricky Ham dibawa ke Jakarta dari Mako Brimob Polda Papua setelah sebelumnya ditangkap oleh tim penyidik KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Minggu, 19/2 sore. Ricky telah menjadi buronan KPK sejak 15 Juli 2022.*

Pos terkait