FORUM KEADILAN – Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan suap, akhirnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ricky menjadi buronan KPK sejak Juli 2022 lalu.
“Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, Minggu, 19/2/2023.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Kemudian, setelah didapati bukti baru dan alat bukti adanya dugaan Ricky mengalihkan hasil korupsinya ke aset bernilai ekonomis, KPK juga menetapkan Ricky sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ricky terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Ricky diduga menerima suap sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan tersebut.
Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.
Namun, Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa oleh tim penyidik pada pertengahan Juli 2022 lalu. Nama Ricky kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK telah menyita sejumlah aset Ricky berupa 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.*