BEM UI Kecam Penetapan Tersangka terhadap Hasya yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

M Hasya Attalah
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) yang tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. | Dokpri

FORUM KEADILAN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengecam Polri atas penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Hasya merupakan mahasiswa UI yang tewas ditabrak oleh Eko Setia BW, pensiunan polisi dengan pangkat AKBP, di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

“BEM UI dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dalam keterangannya, Sabtu, 28/1/2023.

Melki mengatakan, BEM UI juga menuntut Polri untuk bersikap adil dalam menangani kasus kecelakaan yang dialami oleh Hasya tanpa merekayasa penyelidikan maupun penyidikan. Pasalnya, penetapan tersangka kepada Hasya yang telah meninggal dunia itu menggambarkan bagaimana institusi polri kembali merobohkan sistem hukum yang ada melalui kewenangan.

“Walaupun memang kewenangan menuntut pidana dapat dihapus jika yang tertuduh meninggal dunia. Namun bukan berarti dapat menersangkakan korban yang telah meninggal dunia, apalagi untuk dapat menerbitkan SP3,” ucap Melki.

Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. Menurut polisi, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.*