Jaksa Nilai Ricky Rizal Juga Kehendaki Kematian Yosua

Ricky Rizal.
Ricky Rizal. | Ist

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum menilai Bripka Ricky Rizal memiliki kesamaan kehendak dengan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut hal ini karena tidak adanya bantahan Ricky atas perintah mem-backup Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16/1/202.

Bacaan Lainnya

Mulanya , jaksa menyebut sikap Ricky yang menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua.

“Sesuai fakta persidangan, setelah Ricky Rizal bertemu dengan saksi Ferdy Sambo dan saksi Ferdy Sambo bertanya pada terdakwa Ricky ‘Ada apa di Magelang’, kemudian terdakwa menjawab ‘Tidak tahu’. Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata lagi, ‘Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua’,” kata Jaksa.

“Selanjutnya, saksi Ferdy Sambo bertanya, ‘Kamu berani nggak tembak dia, Yosua’, lalu dijawab terdakwa ‘Nggak berani, saya nggak kuat mentalnya’,” sambungnya.

Jaksa mengatakan Ferdy Sambo lantas meminta Bripka Ricky Rizal mem-backup dirinya jika Yosua melakukan perlawanan di rumah Duren Tiga. Perintah Sambo tersebut lantas disebut tidak dibantah oleh Ricky.

“Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan pada terdakwa Ricky Rizal, ‘Tidak apa-apa, tapi kalau Yosua melawan kamu backup saya di Duren Tiga’. Perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut tidak pernah dibantah atau ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal, sebagaimana perintah sebelumnya,” kata jaksa.

Jaksa menilai sikap Ricky tersebut membuktikan adanya persamaan kehendak antara Ricky dan Sambo untuk menembak Yosua. Selain itu, sikap tersebut dibuktikan dengan hadirnya Ricky di rumah Duren Tiga saat penembakan Yosua terjadi.

“Sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Ma’ruf untuk merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pem-backup-an,” kata Jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan, rencana pembunuhan Brigadir Yosua bisa terlihat saat Ricky Rizal berangkat dari Magelang menuju Jakarta satu mobil dengan Brigadir J.

Penempatan Yosua satu mobil dengan Ricky Rizal dinilai untuk melakukan pengawasan kepada korban Yosua.

“Bahwa sesuai fakta persidangan keterangan dari saksi Susi, Kuat Maruf, Richard Eliezer dan terdakwa Ricky Rizal yang bersesuaian satu sama lain bahwa terdakwa Ricky Rizal secara fisik terus memberikan pengawasan terhadap Yosua saat Yosua pergi ke toilet rest area jalan tol yang selalui diawasi oleh terdakwa RR hingga Yosua kembali ke dalam mobil,” kata Jaksa.

Jaksa menyebut rencana pembunuhan yang dimulai di Magelang bisa terlihat saat Ricky ingin membunuh Yosua saat di jalan menuju Jakarta.

Upaya pembunuhan Ricky tersebut, kata Jaksa, didapat melalui kesaksian Richard Eliezer yang menyebut Ricky hendak membunuh Yosua dengan cara menabrakkan mobil. Dengan rangkaian percobaan pembunuhan tersebut, Jaksa menilai ada kesesuaian rencana pembunuhan yang dilakukan Ricky Rizal dan Ferdy Sambo dimulai dari Magelang.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.*