Jokowi Upayakan tidak Ada Lagi Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo. | Biro Pers Sekretariat Presiden

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa empati dan simpati kepada keluarga korban dan berupaya agar tidak terjadi lagi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

“Saya dan Pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Rabu, 11/1/2023.

Bacaan Lainnya

Jokowi menyebutkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah.

Jokowi mengaku empati dan simpati kepada keluarga korban. Oleh karena itu Jokowi dan pemerintah berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Ia menugaskan Menko Polhukam Mahfud Md untuk mengawal 2 upaya tersebut agar kasus pelanggaran HAM tidak terjadi lagi.

“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Menko Polhukam untuk mengawal upaya upaya konkrit pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Jokowi menyebutkan sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia, mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” kata Jokowi.

Sebanyak 12 pelanggaran HAM yang disebut Jokowi adalah

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong di Aceh 1998
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu. Menko Polhukam Mahfud Md menjadi ketua tim pengarah dan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.

Keppres Nomor 17 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022. Tim PPHAM ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.*