AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap-Gratifikasi, Diduga Terima Rp50 Miliar

AKBP Bambang Kayun
AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi tahanan KPK. | ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga Rp50 miliar.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 3/1/2023.

Bacaan Lainnya

Firli menjelaskan, perkara ini berawal saat dua orang bernama Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat.

Kemudian, salah seorang kerabat mengenalkan keduanya ke Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

Lantas, pada Mei 2016, Emilya Said dan Herwansyah menemui Bambang Kayun di salah satu hotel di Jakarta.

“Tersangka Bambang Kayun kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” ujar Firli.

Bambang Kayun kemudian menyarankan agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan karena terdapat penyimpangan penanganan perkara.

Permohonan diajukan melalui surat yang dilayangkan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang Kayun kemudian ditunjuk sebagai salah satu personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi pada Bareskrim Polri.

Pada Oktober 2016, Divisi Hukum Mabes Polri menggelar rapat perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah.

“Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan,” tutur dia.

Kasus tersebut terus bergulir. Bareskrim Mabes Polri menetapkan Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka.

Bambang Kayun kemudian menyarankan dua orang itu menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Atas saran itu, Emilya Said dan Herwansyah memberikan uang Rp5 miliar melalui transfer bank kepada Bambang Kayun melalui rekening orang kepercayaannya.

Sementara itu, saat praperadilan diajukan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Bareskrim Polri. Informasi itu digunakan sebagai bahan gugatan praperadilan tersangka.

Akibatnya, PN Jakpus menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Emilya Said dan Herwansyah tidak sah.

“Tersangka Bambang Kayun, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri,” ujar Firli.

Meski demikian, proses hukum terhadap Emilya Said dan Herwansyah belum berakhir. Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada April 2021.

Bambang Kayun kemudian diduga menerima suap Rp1 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah.

Tujuannya, perwira itu membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak bersikap kooperatif pada proses penyidikan.

“Akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Firli.

AKBP Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. *

Pos terkait