Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo di sidang lanjutan kasus Brigadir Joshua Hutabarat. | ist

FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Kapolri dan Presiden Jokowi yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis secara resmi mengumunkan bahwa kliennya mencabut laporan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri pada Jumat, 30/12/2022.

Bacaan Lainnya

“Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman Hanis.

Arman menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kembali, serta mendengar masukan dari berbagai pihak.

Menurutnya, Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022 itu.

Arman juga bilang, pencabutan gugatan itu sangat dipengaruhi faktor kecintaan Sambo terhadap institusi Polri. Terlebih, Sambo telah membuktikan rekam jejak berintegritas selama 28 tahun sampai akhirnya menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujar Arman.

Gugatan di PTUN yang diajukan, lanjut Arman, sejatinya merupakan upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.

“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini,” ucap Arman

“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Ferdy Sambo sendiri menggugat kedua petinggi negara tersebut karena tidak terima dipecat dari Polri. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis, 29/12/2022.

Pada laman resmi PTUN Jakarta, gugatan telah teregistrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Ferdy Sambo mengajukan empat permohonan kepada majelis hakim, di antaranya:

Pertama, mengabulkan semua tuntutannya.

Kedua, meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022, sebagai kebjakan tidak sah.

Ketiga, memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo sebagai tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Keempat, Ferdy Sambo meminta PTUN menghukum Jokowi dan Jenderal Listyo secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.*