Mahfud Md Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menkopolhukam Mahfud Md | Ist

FORUM KEADILAN – Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan Tragedi Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022,  yang menewaskan 135 orang bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud menyebut tragedi tersebut hanya pelanggaran  biasa.

Menurut Mahfud, status bukan pelanggaran HAM Berat ini didasarkan dari hasil penyelidikan dari Komnas HAM.

Bacaan Lainnya

“Kasus Kanjuruhan tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud saat di Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya, Selasa, 27/12/2022.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang posisinya sedang berjalan,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, meski 135 nyawa melayang dan ada unsur kesengajaan, dia menilai Tragedi Kanjuruhan tidak bisa disebut pelanggaran HAM berat.

“Kasus Kanjuruhan itu yang meninggal 135, itu bukan kasus pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan,” katanya.

Seperti diketahui, 135 orang tewas saat Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Tragedi ini terjadi sesaat setelah laga Arema FC vs Persebaya dalam lanjutan Liga 1 selesai dengan skor 2-3.

Saat itu sejumlah suporter turun ke lapangan dan menghampiri pemain Arema FC. Namun aksi itu memancing ratusan suporter turun dan melakukan penyerangan ke pemain dan aparat.

Karena hal ini, aparat gabungan kemudian memukul mundur massa suporter. Sejumlah tembakan juga dilepaskan ke arah tribun dan mengakibatkan kepanikan dan berebut keluar di pintu stadion.

Peristiwa itu menetapkan 6 tersangka. Mereka yakni, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Namun kini, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dinyatakan bebas meski masih jadi tersangka. Dia dikenakan wajib lapor.*