Jaksa Nyatakan Eks Dirut LIB Tak Dapat Dituntut di Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo | Dok Polri

FORUM KEADILAN – Polri mengatakan jaksa menyatakan mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak dapat diajukan ke penuntutan di kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Akhmad Hadian Lukita tak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan).

“JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 22/12/2022.

Bacaan Lainnya

“Kalau sudah ada petunjuk seperti itu, statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan. Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang,” lanjutnya.

Dedi mengatakan penyidik mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyebut, berdasarkan penelitian yang dilakukan, JPU memutuskan Hadian Lukita tak bisa dituntut.

“Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikeluarkan dari sel tahanan. Hadian keluar dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.

Saat menyerahkan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim, Rabu malam, penyidik Dirreskrimum tidak menyertakan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Bahkan yang bersangkutan sudah tidak ditahan.

Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengakui masa penahanan Dirut LIB memang habis. Ia juga membenarkan berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejati Jatim atau P19 karena kekurangan syarat materiil.

“Nanti kami tetap akan melengkapi kekurangan itu. Tentunya, dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud. Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan itu,” ujar Taufiqurrahman kepada wartawan, Rabu, 21/12/2022.

Pria yang akrab disapa Taufik itu menegaskan, tidak diserahkannya Hadian kepada Kejati Jatim dan statusnya bebas dari tahanan bukan karena faktor penghentian kasus atau SP3.

“Bukan SP3, tapi dikeluarkan (dari tahanan) karena masa penahanannya sudah habis,” tuturnya.*