PBB Diminta Hormati KUHP Baru sebagai Yurisdiksi Domestik

Prof Hikmahanto Juwana.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana. (IST)

FORUM KEADILAN — Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusir perwakilan PBB. Sebab, menurutnya, KUHP Baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati PBB.

“Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia,” kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Hikmahanto menyebutkan tiga alasan. Pertama, suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia.

“Menjadi permasalahan apakah pendapat Perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?” ungkap Hikmahanto.

Sejumlah anggota DPR merespons pandangan Prof Hikmahanto bahwa perwakilan PBB itu bisa saja diusir karena dianggap ikut campur dengan produk hukum domestik di RI.

Baca juga:

Biaya Bangun Rumah Tahan Gempa di Cianjur Rp150 Juta per Unit

KPK Minta LHKPN Pejabat DKI Jakarta Diperiksa

Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Meutya Hafid merespons hal ini. Meutya mempersilakan Kemlu untuk memanggil perwakilan PBB di Indonesia.

“Saya mempersilakan Kemlu memanggil ataupun bersurat kepada perwakilan PBB di Indonesia dalam rangka klarifikasi terkait tujuan pernyataan tersebut. Ini memang penting dan saya rasa cukup di situ,” kata Meutya kepada wartawan, Jumat, 9/12/2022.

Meutya mengatakan semestinya masyarakat juga tidak perlu berlebihan menanggapi pendapat dari luar Indonesia. Namun ia memahami pernyataan Prof Hikmahanto soal tak sepatutnya organisasi luar mengintervensi hukum negara.

“Tidak perlu lebay, terkait produk hukum KUHP baru. Kita tidak perlu berlebihan menyikapi suara-suara dari perwakilan organ LN di Indonesia, semisal pernyataan perwakilan PBB dan Dubes AS baru-baru ini,” kata Meutya.

“Saya memahami argumentasi yang diberikan sahabat saya Prof Hik, bahwa seyogyanya prinsip non-intervensi berlaku dan tidak sepatutnya perwakilan negara maupun organisasi internasional (mengurusi hal itu),” ungkapnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi setuju dengan usulan Prof Hikmahanto tersebut. “Ya, saya juga kemarin bilang ini, bila PBB memberikan masukan sebagai referensi sebelum UU ini diketok, tentu akan kita apresiasi, selama bukan intervensi dan kritik terhadap kedaulatan Indonesia dalam membentuk kodifikasi hukumnya,” kata Bobby mengawali tanggapannya, Jumat, 9/12/2022.

PBB Soroti KUHP Baru

PBB turut menyoroti KUHP terbaru yang telah disahkan DPR. Menurut PBB, KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

“Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis, 8/12/2022.

Tanpa menyebut nomor pasal, PBB menyoroti sejumlah hal dalam pernyataan tanggapan atas pengesahan KUHP ini. Ada masalah kesetaraan dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” kata PBB.

Kemlu Bakal Panggil Perwakilan PBB

Muncul desakan dari berbagai pihak agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) usai PBB mengomentari KUHP yang baru tidak sesuai dengan kebebasan dan HAM. Kemlu akan memanggil perwakilan PBB sebagai tindak lanjut atas komentar tersebut.

“Memang akan dipanggil,” kata juru bicara (jubir) Kemenlu Teuku Faizasyah kepada wartawan, Jumat, 9/12/202.

Waktu agenda pemanggilan perwakilan PBB terkait komentar KUHP baru belum diketahui. Pejabat yang akan mengurusi pemanggilan tersebut di bidang multilateral.

“(Waktu pemanggilan) akan saya pastikan lagi. Pejabat Kemlu yang tangani multilateral baru akhir pekan ini kembali dari beberapa pertemuan di Bali,” ujarnya.

Informasi agenda pemanggilan akan disampaikan oleh Kemlu di kemudian hari. Perihal isi agenda pemanggilan akan disampaikan oleh pejabat Kemlu yang memanggil perwakilan PBB.

“Iyalah, nanti yang memanggil yang akan menjelaskan” imbuhnya.*

 

Pos terkait