Ibu PC Akhirnya Ditahan, Terbukti Sehat Walafiat

FORUM Keadilan – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Sebelumnya Putri tidak pernah ditahan sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu pada 19 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 September 2022 mengatakan, penahanan Putri untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap kedua. Untu itu Putri ditahan di Rutan Mabes Polri.

Sebelumnya Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan. Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.

 

Sigit memastikan bahwa Putri Candrawathi tak akan mendapat perlakuan khusus di sel tahanan. Sigit berjanji, Putri bakal mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya.

Sigit pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat. Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus kematian Brigadir J hingga tuntas. Menurutnya tindakan tersebut bagian komitmen Polri untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus secara tegas tanpa pandang bulu. Selain itu juga untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus ini. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tak langsung ditahan. Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan. Salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil. Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.