Sabtu, 18 Oktober 2025
Menu

Yusril Sebut Pemerintah-Polri Tak Intervensi Kasus Delpedro Cs

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. | YouTube Kemenko Kumham Imipas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. | YouTube Kemenko Kumham Imipas
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi siding prapreadilan terhadap tersangka demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Hal ini disampaikan oleh Yusril merespons surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro, seperti yang diunggah di akun Instagram @lbh_jakarta.

Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025, Delpedro meminta agar Menko Yusril untuk dapat menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar, pada Jumat, 17/10/2025.

“Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O., semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan,” kata Yusril, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 16/10/2025.

Yusril pun meminta agar Delpedro Marhaen dan kawan-kawan untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan.

Ia menyebut bahwa terkait siapa yang hadir di persidangan, apakah termohon, penyidik, atau bukan, hal tersebut tergantung kepada siapa yang diberi kuasa oleh termohon dari jajaran Polda Metro Jaya.

Walaupun demikian, dirinya mengatakan, siding praperadilan hanya berlangsung maksimal 7 hari.

Yusril menyebut bila pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapapun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.

“Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi,” jelasnya.

Ia juga meminta Delpedro dan kawan-kawan agar menyiakan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya.

Salah satunya adalah gugatan tidak mencampurkan hukum formal dan materil hingga tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan kepada para tersangka.

“Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, obyek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan,” paparnya.

Diketahui, Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan mengenai proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus.

Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Tergugat atau termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.*