Senin, 10 November 2025
Menu

Kasus Delpedro Cs Dilimpahkan Ke Kejati DKI Jakarta

Redaksi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Wira Satya, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 10/10/2025. | Ari Kurniansyah/ Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Wira Satya, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 10/10/2025. | Ari Kurniansyah/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Wira menyebut, pelimpahan kasus tersebut untuk  dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati. Adapun, tersangka dalam kasus ini adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana.

“Sudah (tahap satu),” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 10/10/2025.

Menurut Wira, penyidik tinggal menunggu hasil, bila dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi bicara soal kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan atau dikenal dengan istilah restorative justice dalam kasus dugaan penghasutan yang menyeret Delpedro Marhaen Cs.

Menurut dia, konsep restorative justice tidak bisa serta-merta diterapkan dalam kasus kejahatan.

“Ya, berdasarkan aturan yang ada maka restorative justice itu inisiasinya harus berawal dari kedua belah pihak. Misalkan pelapor A melaporkan saudara B tentang dugaan peristiwa pidana tertentu. Nah, inisiasi atau keinginan untuk restorative justice itu harus berawal dari kedua belah pihak,” ucapnya.

Dalam kasus Delpedro cs, rangkaian kericuhan terbagi dalam beberapa klaster. Mulai dari penghasutan, pengrusakan, pelemparan, pembakaran hingga penjarahan.

Ade Ary mengatakan, Delpedro Cs dituding melakukan penghasutan. Ini akan dinilai dan dipertimbangkan berdasarkan aturan yang berlaku.*