Senin, 08 Desember 2025
Menu

Saksi Sebut Surya Darmadi Beli Properti di Australia dan Singapura dari Dana PT Asset Pasific

Redaksi
Manajer keuangan PT Darmex Plantations periode 2010–2024 Karelina Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 10/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Manajer keuangan PT Darmex Plantations periode 2010–2024 Karelina Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 10/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Manajer keuangan PT Darmex Plantations periode 2010–2024 Karelina Gunawan mengungkapkan bahwa Surya Darmadi menggunakan dana milik PT Asset Pacific untuk membeli properti di Australia dan Singapura.

Hal tersebut disampaikan Karelina saat dirinya dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan kepada saksi terkait adanya transfer dari Asset Pacific di Australia.

“Yang saya tahu waktu itu transfernya untuk pembelian properti,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 10/10/2025.

Jaksa lantas menanyakan kembali soal pembelian aset di Singapura, dan itu dibenarkan oleh Karelina. Lebih lanjut, Jaksa kembali menanyakan apakah hal tersebut atas perintah Surya Darmadi.

“Terkait dengan transfer-transfer ini semuanya atas perintah Surya Darmadi, dananya dari Asset Pasific ini,” tanya jaksa yang dibenarkan oleh Karelina.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya Surya Darmadi sempat protes ketika asetnya yang berada di Singapura mau disita oleh Kejaksaan.

Saat itu, jaksa mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim untuk melakukan penyitaan terhadap aset Surya yang berada di luar negeri. Jaksa menyebut bahwa asetnya yang berada di Singapura telah dibekukan sementara.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi