Kamis, 24 September 2026
Menu

Saksi Sebut Kuota Haji Khusus dan Reguler Masing-Masing 50 Persen Arahan Jokowi

Redaksi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) | Ist
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengklaim soal arahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam pembagian kuota haji masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan haji reguler. Hilman menyebut bahwa informasi rencana tersebut berasal dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 24/9/2026. Dirinya bersaksi untuk Yaqut dan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta agar dirinya memperhatikan keterangan yang disampaikan agar tidak salah sebut nama orang.

“Kalau pertama mendengarnya, Pak, jadi ini sesuatu hal yang harus Saudara terangkan dengan sejelas-jelasnya karena itu kan nasib orang, Pak. Jangan dalam hal ini saling lempar masalah seperti itu. Jadi yang benar-benar Saudara ketahui pada saat itu, begitu loh, Pak. Jangan Saudara tambahkan dan jangan Saudara kurangi,” kata Kadek dalam ruang sidang.

Dirinya juga mengingatkan Hilman terkait sumpah yang ia ucapkan di awal persidangan. Sehingga, kata dia, keterangan yang disampaikan harus sebenar-benarnya.

“Saudara juga sudah terikat sumpah, Saudara juga tadi seperti itu. Jadi saya tanyakan sekali lagi untuk tidak ditanyakan lagi oleh tim advokat yang lain bahwa pada saat menjelang ketika Saudara menjemput Terdakwa Yaqut di pelataran?” tanya Kadek dan dibenarkan Hilman.

Kadek kembali menanyakan apakah saat itu Yaqut menyampaikan pesan bahwa terdapat arahan Presiden Jokowi terkait kuota masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan reguler.

“Ya itu 50-50 persen arahan Presiden,” kata Hilman.

Kadek kembali mengonfirmasi terkait keterangan sosok Presiden yang memberikan arahan tersebut. Hilman menjawab bahwa arahan tersebut dari Joko Widodo.

“50-50 arahan Presiden. Ya, terus? Baru kemudian yang lainnya. Berarti yang Saudara tambahkan di keterangan ini memang itu arahan dari Presiden, seperti itu. Presidennya siapa?” tanya Kadek.

“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.

Ia mengaku sempat mempertanyakan usulan itu ke Yaqut, apalagi Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kemenag pernah membahas dan menetapkan pembagian kuota skema 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Dirinya bahkan heran dengan pembagian masing-masing 50 persen yang baru disampaikan menjelang rapat di DPR.

“Yang saya respons kalimatnya betul waktu itu, ‘Wah, wah, kenapa enggak dari kemarin, Pak? Ini kan sudah saya putuskan’. Saya bilang, ‘Monggo, Pak Menteri (Yaqut) kalau mau ini seperti apa di ruang raker nanti’,” jelas Hilman.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi