KPK Geledah BPN Kota Mojokerto, Sita Dokumen hingga Amplop Berisi Uang
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 23/9/2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 24/9.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah amplop berisi uang.
Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ujarnya.
Budi mengatakan, uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop dan selanjutnya akan dihitung oleh penyidik.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” kata dia.
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur
Penggeledahan berlanjut pada Kamis, 24/9. Kali ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
Budi mengatakan, hingga keterangannya disampaikan, proses penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur masih berlangsung.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” tutur Budi.
Penggeledahan di BPN Kota Mojokerto dan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Sebelumnya, pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
KPK kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah Lampri di Bekasi pada 18 September 2026.
Selanjutnya, pada 21 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
