Senin, 21 September 2026
Menu

Komisi X Minta Skema Pendidikan Tinggi Gratis Tak Rugikan PTS

Redaksi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi negeri (PTN), mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

“Kami menyambut dengan baik,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21/9/2026.

Menurutnya, perluasan akses pendidikan tidak seharusnya berhenti pada pendidikan menengah. Pemerintah juga perlu memastikan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi sebagai salah satu kewajiban utama negara.

Namun Lalu menilai, pemerintah perlu menyiapkan skema yang tepat dalam penerapan kebijakan pendidikan tinggi gratis. Hal itu agar kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS).

“Yang perlu dipikirkan adalah skemanya seperti apa. Jangan sampai pendidikan tinggi digratiskan untuk PTN, kemudian PTS menjadi terbengkalai. Jadi harus ada skema,” ujarnya.

Lalu mengatakan, Komisi X DPR RI tengah mencoba memformulasikan skema yang dapat diterapkan apabila kebijakan pendidikan tinggi gratis diberlakukan. Salah satunya terkait dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Menurutnya, apabila biaya pendidikan di PTN digratiskan, maka alokasi KIP Kuliah yang selama ini diberikan kepada mahasiswa PTN dapat diarahkan untuk mahasiswa PTS.

“Contoh misalnya, KIP Kuliah yang hari ini diberikan untuk PTN dan PTS, ketika PTN digratiskan, maka KIP Kuliah tidak boleh lagi diberikan kepada PTN. Jadi KIP Kuliah diberikan kepada PTS saja,” jelasnya.

Selain bantuan kepada mahasiswa, pemerintah juga dinilai perlu memikirkan dukungan terhadap biaya operasional PTS. Lalu mengakui bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak secara khusus menyebut PTS mendapatkan biaya operasional dari pemerintah.

Menurutnya, apabila pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait kebijakan pendidikan gratis di PTN, perlu dipertimbangkan pula pemberian dukungan operasional bagi PTS agar tetap dapat menjalankan kegiatan pendidikannya.

“Tetapi dengan adanya regulasi yang akan diputuskan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan pendidikan gratis buat PTN, maka tentu kami mengusulkan agar PTS juga mendapat biaya operasional,” tuturnya.

Lalu juga mengingatkan bahwa pendidikan tinggi gratis tidak hanya berkaitan dengan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebab, masih banyak mahasiswa yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi biaya hidup selama menjalani pendidikan.

“Ketika berbicara pendidikan tinggi gratis, tidak hanya kita berbicara UKT saja. Hari ini masih banyak dari mahasiswa-mahasiswa kita, terutama di PTN, mereka masih membutuhkan tidak hanya UKT, tetapi juga living cost-nya. Nah, ini juga harus diperhatikan,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera menyusun formula terkait penerapan kebijakan tersebut untuk kemudian dibahas bersama DPR.

Lalu mengingatkan, apabila PTN digratiskan sementara mahasiswa yang berkuliah di PTS tetap harus membayar penuh, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi minat masyarakat untuk memilih PTS.

“Jangan sampai nanti kalau misalnya PTN digratiskan, kemudian PTS berbayar, tentu orang tidak mau berkuliah di PTS. Artinya harus ada skema juga di PTS itu seperti apa,” tutupnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari