FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak Rp479 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh PT Duta Palma Grup, melalui korporasi PT Darmex Plantations.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sutikno menyebut, perkara ini telah memasuki tahap penuntutan. Namun dalam prosesnya, penyidik memperoleh informasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, diduga akan melakukan pengiriman uang hasil kejahatan ke Hongkong melalui perbankan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan penuntut umum. Selanjutnya, dilakukan pemblokiran terhadap dana sebesar Rp479.175.079.148 yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” kata Sutikno di Gedung Kejagung, Kamis, 8/5/2025.
Ia menuturkan, dana tersebut kemudian dimohonkan untuk disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara pidana atas nama PT Darmex Plantations. Menurutnya, 99 persen saham PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa dimiliki oleh PT Darmex Plantations. Sisanya, 1 persen dimiliki oleh PT Palma Lestari.
“Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 39 ayat 1 KUHAP, penuntut umum mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim,” tambahnya.
Kemudian, kata dia, permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim melalui Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 43/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025.
Berdasarkan penetapan tersebut, penyidik bersama penuntut umum kemudian melakukan penyitaan atas dana sebesar Rp479,1 miliar dengan rincian, Rp376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa dan Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Selain itu, Perkara terhadap PT Darmex Plantations saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sejak 10 April 2025. Perkara ini disidangkan bersama enam korporasi lainnya yang juga terkait dalam dugaan TPPU, yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
“Pada tanggal 10 April 2025 dan saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan di pengadilan tipikor,” imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap PT Darmex Plantations meliputi Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, khususnya yang dilakukan oleh korporasi melalui skema kompleks seperti pengiriman dana ke luar negeri,” tutupnya.*
Laporan Ari Kurniansyah