Polisi Tetapkan Delpedro Sebagai Tersangka, Diincar Sejak Aksi 25 Agustus di Gedung DPR
FORUM KEADILAN – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa alasan pihaknya menjemput paksa Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, lantaran diduga merupakan aktor provokatif untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi beberapa hari terakhir. Ia menegaskan bahwa Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Selasa, 2/9/2025.
Ade Ary mengungkapkan, penyelidikan terkait Delpedro sudah dilakukan sejak Senin pekan lalu. Sehingga, dengan proses penyelidikan, fakta-fakta dan mendalami bukti-bukti yang didapat, pihak kepolisian akhirnya melakukan penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Di mana dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi, itu diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan Gedung DPR-MPR RI, sekitar Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya. Ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Ade Ary menuturkan, Delpedro diduga melakukan tindak penghasutan melalui informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak.
Saat ini, kata Ade Ary, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalam. Proses penyidikan ini dilakukan dengan secara profesional dan proporsional.
“Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini,” pungkasnya.
Adapun Delpedro Marhaen disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah
