Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Tak Bisa Buktikan Asal-Usul Uang Rp 21,9 Miliar

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Rudi Suparmono gagal membuktikan asal-usul uang sejumlah Rp21.929.425.473 (miliar) yang diduga berasal dari gratifikasi saat dia menjabat sebagai Eks Ketua PN Surabaya dan juga Jakarta.
Adapun uang tersebut ditemukan dam dua tas ransel dan dua koper dalam mobil yang tertarik di kediaman Rudi yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Barat dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
“Dalam bentuk rupiah total sejumlah Rp1,7 miliar; dalam bentuk USD sebesar USD 383.000; dan dalam bentuk dolar Singapura total sejumlah SGD 1.000.581,” kata anggota majelis hakim, Andi Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 22/8/2025.
Sehingga, total uang yang ditemukan dalam rumah terdakwa Rudi Suparmono yang tidak dapat dibuktikan asal usulnya berjumlah Rp21.929.425.473 (miliar).
Lebih lanjut, majelis menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan aset tersebut berada dalam penguasaannya.
“Namun, terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal usul aset tersebut, tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan aset sebesar itu, dan tidak pernah melaporkan aset tersebut kepada pihak yang berwenang,” lanjutnya.
Apalagi, majelis menilai bahwa jumlah aset yang ditemukan sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan penghasilan seorang hakim, Ketua Pengadilan Negeri yang hanya mengandalkan gaji resmi sekitar Rp35 juta per bulan.
Selain itu, ditemukan juga dokumen-dokumen cataran berupa tulisan tangan di mana hasil tersebut diterima saat Terdakwa menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan juga Ketua PN Jakarta.
Dalam kasus ini, Rudi juga terbukti menerima uang suap sebesar SGD 43 Ribu atau sekitar Rp545.353.950 (juta) dari Lisa Rachmat dalam kasus suap vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Pemberian uang Singapura Dollar SGD 43 Ribu dari Lisa Rachmat kepada Terdakwa jelas dimaksudkan agar terdakwa menggunakan kewenangannya untuk menunjuk Majelis Hakim sesuai permintaan Lisa Rachmat,” katanya.
Sebelumnya, Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono divonis selama 7 tahun pidana penjara disertai denda sejumlah Rp750 juta karena telah terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam mengatur komposisi majelis hakim untuk perkara Gregorius Ronald Tannur.
Majelis hakim menyebut bahwa Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Irwan Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 22/8/2025.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Atas perbuatannya, Eks Ketua PN Jakarta Pusat tersebut dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 Jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi