Senin, 27 Oktober 2025
Menu

Serahkan Kesimpulan Uji Materil Hak Cipta ke MK, T’Koos Band Ajak Musisi Tetap Berani Tampil di Panggung

Redaksi
Drummer T'Koos Agusta Dwi Susanto Marzal (merah) dan David Surya (biru) selaku kuasa hukum usai menyerahkan kesimpulan uji materil UU Hak Cipta ke MK, Jakarta, Jumat, 15/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Drummer T'Koos Agusta Dwi Susanto Marzal (merah) dan David Surya (biru) selaku kuasa hukum usai menyerahkan kesimpulan uji materil UU Hak Cipta ke MK, Jakarta, Jumat, 15/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Grup musik T’Koos menyerahkan hasil kesimpulan uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merupakan salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025.

“Kami baru saja menyerahkan berkas kesimpulan untuk sidang-sidang kita yang kemarin,” kata Drummer T’Koos Agusta Dwi Susanto Marzal di Gedung MK, Jumat, 15/8/2025.

Adapun T’Koos merupakan grup musik yang kerap tampil membawakan lagu-lagu lawas, terutama lagu Koes Plus. Namun, saat ini mereka terkendala untuk tampil karena ada larangan dari keluarga besar Koes Plus.

Atas hal tersebut, mereka menjadi salah satu pemohon yang menguji konstitusionalitas norma UU Hak Cipta terkait adanya pasal ‘larangan’ yang masih dinilai multitafsir.

Ia berharap bahwa Mahkamah melalui putusannya dapat menjawab kekhawatiran mereka dan musisi lain yang biasa melakukan ‘cover’ lagu yang saat ini takut tampil akibat persoalan royalti di UU Hak Cipta.

“Bukan hanya kami, tapi juga teman-teman yang seperti kami ya, berjuang. Kalau soal tadi dibilang membawakan karya orang, memang di dalam kehidupan ini, di dunia itu pasti ada penyanyi atau band yang membawakan lagu orang. Itu harus ada gitu, enggak semuanya mencipta,” katanya.

Dirinya juga berharap, putusan MK akan menjadi jalan terang bagi para pelaku pertunjukan dan juga para pencipta karya.

“Bagaimana musisi ke depan bisa tampil atau berkarya dengan aman, dengan tenang gitu. Enggak ada ketakutan atau apa segala macam,” ucapnya.

Untuk diketahui, terdapat dua perkara yang tengah bergulir yang menguji materil UU Hak Cipta, yakni Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh 28 musisi ternama mulai dari Armand Maulana, Nazriel ‘Ariel’ Irham, Bernadya, Bunga Citra Lestari, Rossa, dll. Mereka memberikan kuasa kepada advokat dalam ‘Gerakan Satu Visi’.

Sejumlah musisi mengajukan permohonan uji materi karena menilai ada persoalan hukum yang timbul dari beberapa kasus, salah satunya perkara yang menimpa Agnez Mo. Ia digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, lantaran dinilai menggunakan lagu tersebut tanpa izin langsung dan tanpa membayar royalti.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias dan memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, ia juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta.

Sementara, Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koos Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker pertama.

Adapun dalam perkara 37, David Surya bersama rekannya menjadi pengacara pro bono. Alasannya, kata dia, untuk membela penuh para penyanyi kecil yang takut untuk tampil akibat persoalan royalti.

Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, mereka meminta MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat 2 huruf f dan menafsirkan ulang Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, serta Pasal 87 ayat 1 dalam uu tersebut.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi