Kejari Jakpus Buka Peluang Periksa Eks Menteri Kominfo di Kasus PDNS

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tidak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa meski eksekusi anggaran proyek dilakukan saat Johnny G. Plate menjabat sebagai Menkominfo, proses perencanaan sudah dimulai sejak periode menteri sebelumnya, Rudiantara.
“Kebetulan saja periodisasinya itu menteri-menteri tapi itu pelaksanaannya di bawah kendali Direktorat Jenderal-nya atau Dirjen-nya, seperti itu. Dan yang jadi kuasa pengguna anggarannya Sesdirjen-nya,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 2/7/2025.
Saat ditanya apakah Rudiantara juga akan diperiksa, Kejari Jakpus tidak memberikan jawaban pasti.
“Tidak menutup kemungkinan untuk dipanggil,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penyidik akan melihat perkembangan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penyidikan masih terus berlanjut, teman-teman penyidik sedang melakukan proses pemberkasan sambil kita menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP,” katanya.
Sementara itu, penyidik telah merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Johnny G. Plate yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Tapi eksekusi anggaran itu dari jaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari jaman menteri sebelumnya, ekskusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau, penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan barang dan jasa untuk PDNS yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2020, dengan total anggaran mencapai Rp958 miliar.
Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan agar PT Aplikanusa Lintasarta (AL) memenangkan kontrak, yang melibatkan pejabat Kominfo dan pihak swasta. Kini, kementerian tersebut telah berganti nama menjadi Komdigi.
Dalam perkara ini, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka, yaitu Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024, Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah di Ditjen Aptika Kominfo tahun 2019–2023.
Selain itu, Nova Zanda (NZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek PDNS periode 2020-2024, Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, dan Pini Panggar Agustie (PPA) selaku Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi