FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” kata kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12/6/2023.
“Siapa pun tidak akan menolak menjadi JC, karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau. Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak,” sambung dia.
Kesediaan Johnny sebagai JC, kata Achmad, menyusul pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menginginkan agar kasus dugaan korupsi BTS dibuka seluas-luasnya.
Achmad menyebut, Johnny akan mengungkap perkara dugaan korupsi BTS dengan seterang-terangnya.
“Biar kasusnya jelas. Hal itu diamini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Achmad, Jhonny akan membeberkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi BTS.
Menurut Achmad, sesuai dengan keputusan Kominfo, pembagunan BTS sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.
“Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka, yang tahu adalah Direktur BAKTI,” bebernya.
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti.
Penetapan tersebut setelah Johnny diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi di kasus tersebut, Rabu, 17/5. Johnny pun langsung ditahan.
Kasus korupsi ini terkait pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020 – 2022.
Diungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Senin, 15/5.
Kerugiaan itu terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Johnny ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.*