Selasa, 22 Juli 2025
Menu

KPK Sita Rumah Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad di Kasus Suap Dana Hibah Pokmas

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Aset milik mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2019-2024 Anwar Sadad (AS) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2021-2022.

“Pada Senin, 23 Juni penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada media, Selasa, 24/6/2025.

Adapun aset disita merupakan rumah dan tanah milik Anwar Sadad yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“Yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,” tutur Budi.

Sebenarnya, KPK telah dua kali memanggil Anwar untuk diperiksa, namun dirinya tidak hadir dengan alasan ada kegiatan kedewanan.

“Dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” jelas Budi.

KPK sendiri telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari perkara yang sudah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ungkap Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Sebanyak 21 tersangka tersebut terdiri dari 17 tersangka pemberi dan 4 tersangka penerima.

“Bahwa dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” pungkasnya.

Adapun empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara, sedangka 15 dari 17 tersangka merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga telah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Jumat, 20 Juni. Namun, dirinya absen dalam pemanggilan itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Khofifah telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta agar jadwal pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

“Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Budi saat saat dikonfirmasi, Jumat, 20/6.

KPK pun telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK Kamis, 19/6.

Usai diperiksa, Kusnadi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini mengatakan bahwa Khofifah mengetahui soal penyaluran dana hibah.

Dia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dana hibah. Sebab, lanjut dia, hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah.

Meski begitu, Kusnadi mengaku tidak berharap apa-apa kepada KPK untuk melakukan tindakan terhadap Khofifah dalam kasus ini.

“Saya tidak berharap apa-apa,” kata Kusnadi.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi