KPK Dalami Dugaan Korupsi Bea Cukai, Periksa Dua Saksi dari Kemenkeu
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut pada Rabu, 12/8/2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi yang diperiksa, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Ayu Sukorini dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan Bambang Juli Istanto.
“Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 12/8.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Sebelumnya, dalam kasus serupa, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mendalami aliran dana dan dugaan penerimaan suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang kemudian berkembang dengan penerbitan surat perintah penyidikan baru.
Salah satu yang menjadi fokus penyidik adalah penelusuran aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini sejalan dengan pernyataan Budi terkait pemanggilan saksi lainnya dalam perkara ini.
“Karena memang dalam perkara ini penyidik juga fokus menelusuri dan melacak berkaitan dengan aset-aset yang diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengurusan Bea dan Cukai,” ujar Budi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Selain itu, mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini yang saat ini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, juga sebelumnya pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
KPK terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memulihkan kerugian negara. Penyidik masih memerlukan keterangan dari berbagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
