Kemnaker Batal Umumkan Aturan THR Akibat Banjir Melanda

FORUM KEADILAN – Akibat bencana banjir yang tengah melanda beberapa wilayah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menunda pengumuman jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel mengungkapkan bahwa pengumuman akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan.
Kata dia, pemerintah sudah membahas terkait pencairan THR ini. Tetapi, jadwal pengumumannya akan disampaikan bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN).
“THR (pekerja) swasta belum (diumumkan) biar Pak Menteri. Sudah dibahas, tapi biar bareng pengumumannya (dengan ASN). Mungkin satu duah hari ini,” ungkap Noel di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 5/3/2025.
Penundaan pengumuman ini, jelas Noel, merupakan bentuk empati kepada masyarakat yang kini tengah mengalami bencana banjir. Ia pun memastikan pengumuman tersebut akan tetap disampaikan.
“Kan kita enggak enak kita bicara THR tapi pada saat sama ada bencana. Kan kaya nggak punya empati. Maksudnya saya poinnya di situ, jadi bukan karena kita nggak umumkan hari ini, tapi karena ada bencana dan pengumuman ada THR, menurut saya secara etik ini tidak baik,” tegas dia.
Sebelumnya, Menaker Yassierli sudah menyampaikan aturan terkait pencairan THR bagi pegawai swasta. Kata dia, aturan tersebut akan diumumkan pada hari ini, Rabu, 5/3.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yassierlu setelah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4/3 malam. Ia akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang THR tersebut.
“Besok (hari ini) akan kita launching (aturan) THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” jelas Yassierli.
Selain THR untuk pekerja swasta, Yassierli juga akan mengumumkan aturan terkait THR pekerja sektor informal/pekerja lepas, seperti driver ojek dan taksi online.*