Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Bakal Tetap Cair

Ilustrasi Uang | ist
Ilustrasi Uang | ist

FORUM KEADILAN – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 memunculkan isu tentang penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memberikan gaji ke-13 dan THR tersebut.

Bacaan Lainnya

“Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu,” ujar Hasan kepada media di Jakarta, Jumat, 7/2/2025.

Hasan menyebut, hingga kini, belanja pegawai tidak termasuk dalam kategori pos anggaran yang harus terkena efisiensi pemerintah. Oleh karena itu, gaji ke-13 dan THR akan tetap dibayarkan kepada PNS.

“Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan, dan efisiensi yang disampaikan presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefesienkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menepis terkait isu gaji ke-13 dan ke-14 (THR) milik pegawai negara sipil (PNS) dihapus.

“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses,” kata Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis, 6/2.

Namun, Sri Mulyani tidak menjelaskan detail berapa anggaran yang disiapkan dan enggan untuk menjelaskan lebih lanjut sudah sejauh mana prosesnya.

Ia hanya menegaskan gaji ke-13 dan ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan tetap diproses dan meminta kepada sejumlah pihak untuk sabar menanti pengumuman lebih lanjut.

“Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS),” ujar.

“Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan gaji-14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” tegasnya.

Isu hilangnya gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS menyusul setelah munculnya Instruksi Presiden (Inpre) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan penghematan kas negara Rp306,69 triliun.

Diketahui, pos yang akan dipangkas Prabowo adalah belanja Kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp256,1 triliun. Kemudian, pemotongan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Hal ini juga turut menimbulkan kekhawatiran mengenai tidak ada gaji ke-13 dan ke-14 untuk abdi negara.

Sementara itu, gaji ke-14 (THR) seharusnya dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri. Lebaran tahun ini pun diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025 mendatang.*

Pos terkait