Agenda Sidang Praperadilan Hasto Dengarkan Keterangan 3 Saksi Kunci

FORUM KEADILAN – Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan hari ini, Jumat, 7/2/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Agenda sidang gugatan praperadilan kali ini, yaitu pemeriksaan tiga saksi kunci. Mereka adalah Advokat Donny Tri Istiqomah, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan staf pribadi Hasto, Kusnadi.
“Kita akan menghadirkan saksi dan ahli. Saksi dan ahli yang akan dihadirkan bakal terungkap dalam proses persidangan,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis, 6/2 kemarin.
Hasto menggugat penetapan tersangka dirinya dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti