Senin, 01 September 2025
Menu

Polda Metro Pecat Polisi LGBT dan Pemakai Narkoba

Redaksi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat upacara sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3/1/2025. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat upacara sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3/1/2025. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang LGBT. Ia juga memecat 30 anggota lainnya, atas berbagai pelanggaran.

“Terlibat LGBT sebabyak 1 orang,” ungakap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat 3/1/2024.

Ade Ary menuturkan, pada bulan Desember 2024, sebanayak 31 anggota polisi yang di pecat. Lima orang anggota satuan Polda Metro Jaya dan 26 anggota satuan yang bertugas di jajaran Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” imbuhnya.

Upacara PTDH digelar di masing-masing Polres asal satuan anggota tersebut. Sementara, di Polda Metro Jaya, kata Ade Ary, upacara dipimpin langsung oleh  Karyoto.

“26 anggota satker jajaran Polres PMJ (di upacarakan di masing-masing Polres untuk efek jera anggota di Polres),” tambahnya.

Berikut ini rincian pelanggaran 31 orang Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman PTDH :

  1. Penyalahgunaan narkoba 8 orang.
  2. Disersi 15 orang.
  3. Terlibat tindak pidana penggelapan dan atau penipuan 1 orang.
  4. Perselingkuhan atau perzinahan sebanyak 4 orang.
  5. Melakukan nikah siri sebanyak 2 orang.
  6. Terlibat LGBT sebabyak 1 orang.*

Laporan Ari Kurniansyah