Senin, 21 Juli 2025
Menu

Update Kasus Korupsi Emas, Kejagung Panggil Petinggi Bank Mandiri dan PT Antam

Redaksi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Febrie Adriansyah | ist
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Febrie Adriansyah | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa kasus korupsi pengelolaan emas tahun 2010 yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Sebanyak empat saksi dari Bank Mandiri dan PT Antam diperiksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 10/9/2024.

Saksi yang diperiksa ialah SM, Branch Operation Manager Bank Mandiri Graha Rekso; AH, Product Logistic Management Manager PT Antam; GAG, Operation Senior Manager PT Antam; dan PWT, General Manager Logam Mulia PT Antam.

Kasus ini melibatkan tersangka MA, yang diduga menyelewengkan pengelolaan emas selama 2010-2022. Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MA,” kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 11/9.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya.*

Laporan Reynaldi Adi Surya