Sabtu, 06 Juni 2026
Menu

UIN Jakarta Tegaskan Legalitas Dua Yayasan, Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Penertiban Aset

Redaksi
Jumpa Pers UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Ruang Meeting Rektorat, Jumat, 5/6/2026 | Ist
Jumpa Pers UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Ruang Meeting Rektorat, Jumat, 5/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Integrasi Satuan Pendidikan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta yang digelar di Gedung Rektorat UIN Jakarta, Jumat, 5/6/2026, di tengah adanya dugaan penguasaan aset secara tidak sah serta indikasi penghalangan terhadap upaya peninjauan, pendataan, dan pengamanan aset oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Dalam kesempatan itu, UIN Jakarta menyatakan, persoalan yang terjadi tidak hanya menyangkut administrasi legalitas yayasan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab institusi dalam menjaga aset yang berhubungan dengan kepentingan pendidikan dan negara.

Untuk Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, perubahan data yayasan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.

Perubahan tersebut tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018850.AH.01.12.TAHUN 2026. Berdasarkan profil yayasan yang diunduh pada 25 Mei 2026, perubahan data terakhir juga merujuk pada Akta Notaris Nomor 09 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Munyati Suliam.

Sementara itu, perubahan data Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah telah diterima melalui Surat Kemenkum Nomor AHU-AH.01.06-0054894 tertanggal 18 Mei 2026 dan tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026.

Profil yayasan yang sama menunjukkan adanya perubahan data berdasarkan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 21 Mei 2026 yang juga dibuat oleh Notaris Munyati Suliam.

UIN Jakarta menyebut, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa struktur organ yayasan, baik unsur pembina, pengurus, maupun pengawas, telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi badan hukum. Sejumlah pimpinan UIN Jakarta juga tercantum dalam struktur kepengurusan kedua yayasan tersebut.

Atas dasar itu, UIN Jakarta menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang telah tercatat secara resmi di Kemenkum.

Selain itu, kampus tersebut menyatakan berkepentingan memastikan seluruh aset yang terkait dengan yayasan, pendidikan, dan kepentingan negara dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UIN Jakarta juga menyayangkan apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang menghalangi proses peninjauan, pendataan, maupun pengamanan aset.

Menurut UIN Jakarta, tindakan yang menghambat pihak berwenang untuk memeriksa dan memastikan kondisi aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama jika aset tersebut berkaitan dengan kepentingan negara dan penyelenggaraan pendidikan.

“UIN Jakarta berkepentingan memastikan seluruh aset yang terkait dengan yayasan dan pendidikan dikelola sesuai aturan. Apabila ada pihak yang menguasai atau menghalangi tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut perlu ditertibkan melalui mekanisme hukum,” demikian pernyataan resmi UIN Jakarta.

UIN Jakarta menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya indikasi penguasaan aset secara melawan hukum, penghalangan, atau tindakan lain yang berpotensi merugikan negara, UIN Jakarta akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi UIN Jakarta.

Kampus itu menegaskan bahwa langkah peninjauan aset yang dilakukan bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bagian dari upaya penyelamatan, penataan, dan pengamanan aset yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan dan negara.

UIN Jakarta juga mengimbau seluruh pihak menghormati dokumen legal yang telah tercatat secara resmi di Kemenkum, tidak menghambat proses penataan aset, serta mengedepankan penyelesaian yang transparan dan akuntabel demi kepentingan pendidikan.

Menurut UIN Jakarta, kepentingan utama yang harus dijaga bersama adalah keberlangsungan layanan pendidikan, perlindungan aset negara, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.*

Laporan oleh: Muhammad Reza