Kasus Korupsi Sawit PT Duta Palma Group, Kejagung Periksa 2 Saksi Baru

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar | Forum Keadilan/Ari Kurniansyah
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar | Forum Keadilan/Ari Kurniansyah

FORUM KEADILAN – Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi baru terkait kasus PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan bahwa kedua saksi akan memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaan kelapa sawit tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa, 10/9/2024

Saksi-saksi tersebut ialah HH, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta AM, Staf Marketing Duta Palma Group.

Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU oleh PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.

Kasus ini bermula saat Surya Darmadi, pemilik PT Banyu Bening Utama dan lainnya, diduga berkolusi dengan Bupati Indragiri Hulu (1999-2008) Raja Thamsir Rachman dalam pembukaan lahan sawit di kawasan hutan.

Kejagung kemudian mengusut kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini, hingga menjadikan Surya sebagai terdakwa.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait